
Begini Cara Mudah Mengurus Perizinan PIRT

Pada dasarnya, PIRT merupakan salah satu hal paling penting yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha UMKM, terlebih di bidang industri rumahan baik berupa makanan maupun minuman.
Pasalnya, PIRT menjadi jaminan bahwa produk pangan yang diproduksi oleh pelaku usaha sudah memenuhi standar keamanan resmi dari pemerintah.
Dengan memiliki izin PIRT, tentu saja konsumen akan merasa lebih aman ketika hendak mengonsumsi produk tersebut. Lantas, apa yang dimaksud dengan PIRT?
Nah, sebelum membahas ke cara mengurus PIRT, ada baiknya jika kamu memahami dulu seluk beluk dari PIRT itu sendiri.
Pengertian PIRT
PIRT (Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga), merupakan surat izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha kuliner skala rumahan.
Menurut informasi yang didapat, biasanya label izin produksi PIRT akan dicantumkan pada kemasan produknya yang berupa 15 digit angka.
Tak hanya itu, bentuk dari perizinan PIRT tersebut juga bisa berupa sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT).
Adapun mengenai SPP-IRT yang dikeluarkan oleh bupati maupun wali kota melalui dinas kesehatan setempat dengan berbagai pesyaratan seperti di bawah ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku usaha
- Pasfoto 3×4 pelaku usaha
- Surat keterangan domisili pelaku usaha
- Denah lokasi dan denah bangunan usaha.
- Data produk pangan yang diproduksi
- Sampel hasil produk pangan yang diproduksi
- Label yang akan digunakan untuk produk pangan yang diproduksi
- Surat permohonan izin produksi pangan kepada Dinas Kesehatan
- Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
- Ikut penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan
- Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
Cara Mengurus Perizinan PIRT

Apabila produk kulinermu itu sudah benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM, silahkan ikuti langkah-langkah seperti berikut:
1. Datangi Dinas Kesehatan Setempat
Ketika sudah berada di kantor Dinas Kesehatan, natinya kamu harus mengisi formulir dan diminta untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan.
Penyuluhan tersebut bersifat kolektif, yang artinya akan dilaksanakan ketika kamu sudah memenuhi kuota yang ditentukan dengan materi seperti berikut:
- Cara pemilihan bahan mentah dan bahan tambahan pangan
- Pedoman cara produksi pangan yang baik untuk IRT (Industri Rumah Tangga)
- Memahami penyakit-penyakit akibat pangan
- Higiene sanitasi pengolahan pangan dan karyawan
- Undang-undang dan pengawasan pangan
- Pengendalian proses dalam pengolahan pangan
- Tata cara penyelenggaraan sertifikasi produksi pangan IRT
- Kontaminasi silang dan cara mengatasinya
- Mikroba dan kerusakan mikrobiologisnya
2. Survei Lapangan oleh Petugas Puskesmas
Setelah mengikuti penyuluhan, nanntinya petugas dari puskesmas akan melakukan survei ke lapangan untuk mengeluarkan surat keterangan usaha.
Adapun mengenai tujuan dari survei dan pengecekan tersebut untuk memastikan proses produksi dan bahan-bahan yang dipergunakan telah memenuhi standarisasi.
Seandainya memang diperlukan, maka sampel produksi pangan akan diteliti melalu uji laboratorium. Terdapat beberapa aspek yang akan dilakukan pengecekan seperti berikut:
- Lingkungan produksi yang meliputi kebersihan lingkungan
- Bangunan dan fasilitas yang mencakup ukuran bangunan, ventilasi, tempat cuci tangan, dan sebagainya
- Peralatan produksi meliputi kebersihan dan kelengkapannya
- Suplai air
- Fasilitas kegiatan higiene dan sanitasi meliputi ketersediaan sarana mencuci yang cukup baik, letak toilet dengan tempat produksi, dan ketersediaan tempat sampah tertutup
- Kesehatan higiene karyawan
- Pengawasan oleh penanggung jawab
- Pencatatan dokumentasi serta administrasi.
4. Mengambil Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Setelah menyelasaikan semua prosedur diatas tadi, maka PIRT akan keluar dalam kurun waktu sekitar 2 mingguan.
Nantinya peserta PIRT akan menerima dua jenis sertifikat yang berbeda, yakni berupa sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.
Itu artinya, produk kulinermu sudah terdaftar secara legal di Dinas Kesehatan dengan masa berlaku selama 3 sampai 5 tahun.
Baca juga: Niat dan Tata Cara Mandi wajib saat Ramadhan