
Pajak merupakan kontribusi wajib dari orang atau badan terhadap megara, yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung. Pajak tersebut oleh pemerintah dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena sifatnya yang memaksa sehingga jika seseorang tidak bayar pajak maka akan mendapatkan sanksi berupa denda atau hak-haknya untuk mengurus sesuatu menjadi terhalang secara administrasi.
Di semua negara ada penerimaan kas Negara yang bersumber dari pajak yang sifatnya memaksa. Jadi, kalau tidak bayar pajak akan dikenai sanksi berupa denda bahkan penjara. Ini sesuai dengan yang tertera pada Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi
“Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai Negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,”
Pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39. Dalam pasa tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana.
“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda palin sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis aturan tersebut.
Undang-undang perpajakan tersebut bisa saja mengalami perubahan (revisi) sesuai dengan kondisi kehidupan ekonomi dan sesuai dengan perkembangan jaman.
Pajak Kendaraan Bermotor

Seperti yang diketahui bahwa pajak ada banyak jenisnya, salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bemotor (PKB).
Seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahunnya. Siapa saja yang tidak mematuhinya maka akan dikenai sanksi berupa denda. Selain itu, kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak juga akan mengalami kesulitan untuk dijual kembali.
Adapun besaran denda yang dikenakan sebesar 25% dari total nilai pajak untuk keterlambatan dua hari sampai satu bulan.
Sedangkan jika keterlambatannya lebih dari dua bulan, maka pemilik kendaraan wajib membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Sebesar Rp 32.000. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta
Sebelum membayar pajak, anda bisa mengecek nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Ada beberapa cara cek PKB Jakarta, antara lain:
1. Cek Pajak Kendaraan lewat E-Samsat DKI Jakarta

Berikut cara cek pajak kendaraan melalui E-Samsat DKI Jakarta:
- Buka laman https://e.samsat.id/dki-jakarta/melalui browser ponsel atau PC.
- Isi kolom-kolom yang ditampilkan di halaman web, seperti plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi.
- Kemudian klik Cek Sekarang.
- Sistim akan otomatis melampirkan informasi data seputar kendaraan dan nominal pajak yang harus anda bayarkan.
2. Cek Pajak Kendaraan lewat Samsat PKB2 Jakarta

Anda bisa mengecek pajak kendaraan melalui Samsat PKB2 Jakarta. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
- Buka laman hhtps://samsat-pkb2.jakarta.go.id/melalui browser ponsel ate PC.
- Isi formulir online yang ditampilkan di halaman web, seperti Nomor Polisi Kendaraan, dan NIK pemilik kendaraan.
- Lalu klik opsi I’m not robot dan pilih Cari.
- Nantinya akan muncul informasi data seputar kendaraan dan nominal pajak yang harus anda bayarkan.
Baca juga: Cara Daftar BRImo
Sumber: https://www.beritakubaru.com/