Advertisements
Sumber: CNN Indonesia

Seperti yang sudah diketahui bahwa mudik merupakan salah satu tradisi umat Muslim di Indonesia yang kerap dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri tiba. Lebaran tahun 2023 ini kemungkinan besar akan berbarengan, karena pemerintah dan semua ormas Islam di Indonesia menjalani awal puasa Ramadhan pada hari Kamis, 23 Maret 2023.

Berbagai jenis moda transportasi pun telah disiapkan agar masyarakat bisa mudik lebaran, mulai dari motor, mobil pribadi, travel, bus, kereta api, kapal laut, hingga pesawat terbang. Khusus untuk transportasi yang berupa kereta api, ada syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calong penumpangnya.

Adapun mengenai salah satu persyaratan naik kereta api di tahun 2023, yakni sudah melakukan vaksin booster covid-19 yang nantinya dibuktikan dengan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi maupun sertifikat vaksin tercetak.

Bukan hanya itu, ternyata masih ada lagi beberapa persyaratan lainnya lho. Nah, untuk mengetahui lebih jelasnya lagi mengenai persyaratan naik kereta api, mari kita simak saja langsung ulasannya di bawah ini.

Advertisements

1. Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh Untuk Usia 18 Tahun ke Atas:

Sumber: Kompas.com
  • Wajib vaksin booster yang ketiga
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua
  • Bagi yang tidak atau belum di vaksin karena ada alasan medis, maka harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh Untuk Usia 6-12 Tahun:

Sumber: Pegipegi
  • Wajib vaksin yang kedua
  • Bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri, maka tidak wajib vaksin
  • Bagi yang belum divaksin harus mempunyai surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu
  • Selain itu, harus didampingi oleh orang tua (orang dewasa) yang sudah mendapatkan vaksin lengkap selama melakukan perjalanan
  • Untuk para pendamping (orang tua dan orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan), maka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan yang sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh Untuk Usia 13-17 Tahun:

Sumber: Cerdik Indonesia – Pikiran-Rakyat.com
  • Wajib vaksin yang kedua
  • Untuk yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin
  • Bagi yang belum vaksin karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Untuk para calon penumpang yang usianya dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen maupun RT-PCR, namun wajib didampingi oleh orang yang telah memenuhi persyaratan perjalanan.

4. Persyaratan Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi:

Sumber: News | Republika Online – Republika
  • Minimalnya harus sudah vaksin dosis pertama
  • Tidak diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maupun RT-PCR
  • Bagi yang belum vaksin karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Calon penumpang berusia 6-12 tahun yang belum di vaksin harus menunjukkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
  • Bagi orang tua atau orang dewasa yang belum di vaksin, maka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter penanggung jawab yang sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan
  • Untuk calon penumpang yang usianya dibawah 6 tahun, maka tidak wajib vaksin namun harus tetap didampingi oleh orang dewasa yang telah memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Cara Mengecek Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta

Sumber: https://beritanakmuda.com/

Advertisements